TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto memastikan bahwa pemerintah akan terus melakukan terobosan kebijakan yang dapat menggairahkan iklim usaha di dalam negeri untuk memacu pertumbuhan ekonomi. Salah satu langkah strategisnya, kata dia, dalam waktu dekat akan direalisasikan pemberian insentif pajak untuk sektor industri manufaktur.
Baca: Jokowi Jengkel Perizinan Ruwet, Sri Mulyani Merespons Begini
Terobosan tersebut, kata dia, sudah dipaparkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam rapat kabinet terbatas beberapa waktu lalu. Khususnya fasilitas untuk menunjang ekspor dan investasi. "Selain itu juga penguatan kualitas sumber daya manusia melalui vokasi dan mengaktifkan kegiatan litbang dalam memacu inovasi," kata Airlangga dalam keterangan tertulis, Senin, 24 Juni 2019.
Menurut dia, draf peraturan tersebut sudah mendapatkan persetujuan dari semua menteri, sehingga diharapkan Juli 2019 bisa terbit dan segera diimplementasikan. Airlangga mengatakan telah mengidentifikasi sejumlah sektor industri yang berpotensi mendorong laju investasi dan ekspor. Misalnya, industri makanan dan minuman, tekstil dan pakaian, otomotif, elektronik, dan kimia. Berdasarkan peta jalan Making Indonesia 4.0, sektor-sektor tersebut mendapat prioritas pengembangan yang siap menjadi pionir dalam memasuki era industri 4.0.
"Jadi, nanti industri padat karya yang berorientasi ekspor, juga dapat potongan Pajak Penghasilan (PPh)," ujar Airlangga
Selain itu, potongan pajak akan berlaku bagi perusahaan yang melakukan substitusi impor. Substitusi impor dimungkinkan diberikan semacam mini tax holiday dan juga terkait dengan bea masuknya.
Airlangga menyebutkan, dengan adanya kebijakan keringanan pajak bagi pelaku industri, diharapkan mampu menarik lebih banyak investor untuk menanamkan modalnya di Tanah Air. Hal ini dia yakini dapat menciptakan efek berantai, termasuk dalam membuka lapangan pekerjaan dan menambah penerimaan negara.
Baca: Minta Impor Disetop, Jokowi: Saya Gak Main-main
Pemberian fasilitas tersebut, kata Airlangga, diberikan dengan catatan aktivitas yang dilakukan oleh korporasi harus menghasilkan invensi, inovasi, teknologi baru, atau alih teknologi bagi pengembangan industri dan daya saing nasional.
“Penerapan regulasi ini sejalan dengan inisiatif menuju Indonesia 4.0 serta mendorong industri manufaktur dalam negeri melalui peningkatan kualitas SDM dan riset," ujar Airlangga.
HENDARTYO HANGGI